Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

sosial

Dana Desa dan Peluang Masalah Baru

Rifadli D. Kadir
(Mahasiswa Pascasarjana FE UII Yogyakarta/Warga Gorontalo)


Pertumbuhan ekonomi di Indonesia hanya dinikmati segelintir orang di Pusat Pemerintahan. Begitulah kritik banyak orang terhadap perjalanan bangsa ini dari waktu ke waktu. Masih menurut mereka kondisi ini menyebabkan ketimpangan antara pusat dan daerah, belum meratanya distribusi pendapatan antara pusat dan daerah, hal ini ditandai dengan masih tingginya indeks gini diangka tujuh persen. Sebagaimana sering kita lihat, misalnya di Jakarta anak-anak Sekolah Dasar (SD) sudah menggunakan teknologi elektronik seperti gadget, laptop, ataupun teknologi lainnya dalam menunjang pelajaran, sementara dipelosok timur Indonesia jangankan laptop, cari buku dan alat tulis saja susah.

Hal ini kemudian direspon oleh Pemerintah Pusat yang diawali dengan memberikan otonomi kepada daerah dalam mengelola pemerintahannya, bahkan dengan kebijaksanaannya pemerintah pusat memberikan dana yang kemudian ditransfer ke daerah-daerah. Salah satu bentuk transfer dana pemerintah pusat ke daerah yaitu melalui Dana Desa. 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabuaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). 

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10 persen dari dan di luar Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Alokasi Dana Desa ke Gorontalo 2016



Dana desa di dalam postur APBN 2016 dianggarkan sebesar Rp. 47 Triliun, meningkat sangat pesat dari yang hanya Rp. 9,1 Triliun pada tahun 2015. Penambahan nominal Dana Desa ini menurut Pemerintah Pusat sejalan dengan visi pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI. Dana Desa ini kemudian dibagi-bagi ke Daerah termasuk Provinsi Gorontalo.

Pada tahun ini Dana Desa yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Gorontalo berdasarkan data Kementrian Keuangan sebesar 371 Miliar lebih. Dimana dana tersebut dibagi ke masing-masing daerah di Provinsi Gorontalo. Kabupaten Gorontalo merupakan Daerah yang mendapatkan Dana Desa paling tinggi yaitu sebesar 108 Miliar lebih. Hal ini dikarenakan pembagian Dana Desa berdasarkan luas Wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan di Gorontalo. Jika berdasarkan angka kemiskinan saja, Kabupaten Gorontalo merupakan daerah yang paling tinggi angka kemiskinannya di Gorontalo. Setelah Kabupaten Gorontalo daerah yang mendapat Dana Desa terbesar kedua yaitu Kabupaten Bone-Bolango sebesar 90 Miliar lebih, kemudian Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato dan Boalemo dengan masing sebesar 69 Miliar, 57 Miliar dan 46 Miliar.


Pertumbuhan Ekonomi


Pemerintah Pusat sebagai mana Visi pembangunannya dari pinggiran manargetkan pertumbuhan ekonomi yang positif dari tahun ke tahun. Dengan adanya Dana Desa ini diharapkan dapat menjadi stimulus pertumbuhan yang diawali dari Desa. Pemerintah Desa dapat melakukan berbagai hal yang dianggap penting untuk kebutuhan pembangunan Desa yang intinya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik fisik maupun non fisik seharusnya dapat menjadi katalisator dalam pembangunan desa. Bisa dibayangkan, misalnya disebuah desa di Gorontalo sudah sejak lama diajukan untuk pembangunan jembatan. 

Tetapi karena pemerintah daerah tidak punya program atau alokasi dana untuk pembangunan jembatan tersebut, akhirnya pembangunan itu terbengkalai atau bahkan tidak dibuat sama sekali. Padahal jembatan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan masyarakat ke pusat aktivitas baik pendidikan, ekonomi dan sosial lainnya. Sekarang Dengan Dana Desa tersebut desa dapat dengan mudah menganggarkan sendiri pembangunan jembatan.

Kemudahan seperti ini seharusnya membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Desa. Bisa dibayangkan misalnya dalam Program RPJM Desa ada program pembuatan Pasar Tradisonal Desa yang dapat menampung masyarakat setempat yang ingin berdagang. Melalui Pasar Tradisional akan ada perputaran ekonomi masyarakat di Desa, yang pada akhirnya nanti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa. Pemerintah Desa dengan hak pengguna anggaran Dana Desa seharusnya memikirkan program apa yang mempunyai multiplayer efek terhadap pembagunan masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain.

Peluang Masalah Baru


Kita perlu bersyukur bahwa Pemerintah Pusat sudah punya inisiatif memajukan Desa melalui Dana Desa. Tetapi sejatinya transfer Dana Desa dari Pusat ke Desa, tidak hanya transfer Dana saja tapi juga transfer masalah baru yang akan dialami Desa. 

Pada proses penganggaran misalnya, karena Desa tidak siap dengan program yang berkelanjutan akhirnya kebanyakan Desa hanya mengulang program yang sama dari tahun ke tahun. Selain karena RPJMDes di Desa tidak di buat, faktor lain karena kualitas dan kapasitas SDM Perangkat Desa yang belum siap untuk menggunakan Dana Desa dengan baik. Sehingga, program yang dibuat terkesan hanya untuk mengejar target menghabiskan anggaran. 

Alih-alih digunakan untuk kesejahteraan masyarakyat. Bahkan karena ketidaksiapan SDM Desa peluang terjadinya korupsi Dana Desa begitu besar. Oleh karena itu Dana Desa perlu pengawasan. Pemerintah perlu mempunyai auditor khusus untuk mengevaluasi Dana Desa. Sehingga peluang terjadinya korupsi dapat ditekan. Selain itu fungsi pengawasan Dana Desa harus ditingkatkan untuk mengurangi inefektivitas.

Permasalahan lain yang masih luput dari Pemerintah Daerah dan Desa yaitu timbulnya Inflasi di Desa. Inflasi sebagaimana dalam teori kuantitas uang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah barang/komidtas yang tersedia. 

Dalam kasus Dana Desa, transfer uang ke Desa meningkat, artinya uang yang beredar di Desa juga akan semakin banyak. Tetapi melihat kondisi Desa hari ini, banyak uang yang ada tidak diimbangi dengan penyediaan komoditas/barang yang cukup. Jika kondisi ini terjadi maka peluang timbulnya masalah baru yaitu Inflasi yang masuk hingga ke Desa dapat terjadi. Dengan demikian pemerintah desa perlu mendorong agar masyarakat meningkat produktivitasnya untuk menghasilkan barang ataupun jasa. Sehingga peluang terjadinya inflasi dapat teratasi. Dan masih banyak lagi peluang masalah baru yang akan timbul jika kita tidak benar-benar siap mengelola Dana Desa ini dengan baik. Semoga Pemerintah Desa kita diselamatkan dari kerusakan akibat Dana Desa.

*tulisan ini sebagai selingan ditengah-tengah banyaknya tugas kuliah :D

1 komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib